Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, saat itu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat dari pelaku usaha.

Pada 13 Agustus 2026 Ditjen PKTN melakukan pertemuan dengan pihak PT BYD Motor Indonesia. Kemendag melakukan klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia (BYD) terkait penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden kendaraan BYD yang terjadi pada 31 Juli 2026.

Selain proses pemeriksaan teknis, BYD juga menyampaikan perkembangan penanganan konsumen. Konsumen yang terdampak tersebut mendapat dukungan kendaraan sementara dari dealer. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026. Sementara itu, pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan untuk memastikan penyebab insiden secara objektif.

"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero.

Kemendag mengimbau, bagi konsumen yang mengalami kendala terkait produk BYD, pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui layanan pelanggan BYD di nomor 0800-168-6868 atau kanal resmi BYD lainnya. Apabila memerlukan fasilitasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas diri, kronologi, serta bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut.