NADIKABAR.COM — Berikut ini cara balik nama kendaraan buat kamu yang mau pindah Samsat. Bea balik namanya sudah dihapuskan.

Balik nama kendaraan menjadi satu-satunya cara buat kamu yang mau perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Dengan balik nama, kamu tak perlu lagi melampirkan KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjang STNK dan keperluan administrasi lainnya berkaitan dengan kendaraan. Untuk balik nama kendaraan, berikut alurnya.

1. Datang ke Samsat yang terdaftar sesuai STNK2. Membawa kendaraan untuk cek fisik3. Membawa KTP pemilik baru4. Membawa STNK, SKKP, dan BPKB Asli5. Membawa bukti pembelian bermaterai