Menyoal balik nama, kini beanya dihapuskan. Namun tak berarti kamu bebas biaya sama sekali. Untuk diketahui, biaya yang dihapuskan hanya sebatas bea balik nama kendaraan bekas itu sendiri sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan tim redaksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kamu masih harus keluar uang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor. Biaya yang dibayarkan, di luar PKB, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan.

Bila kendaraan yang dibalik nama itu akan pindah Samsat, maka kamu harus tarik berkas dari Samsat sebelumnya. Langkahnya sebagai berikut.

- Tarik berkas dari Samsat sebelumnya- Datang ke Samsat tujuan- Membawa kendaraan untuk cek fisik- Membawa semua berkas sebelumnya