Masyarakat juga bisa menyesuaikan desil dengan kondisi saat ini dengan memperbarui data secara mandiri. Ini bisa dilakukan melalui situs resmi DTSEN yang dikelola BPS.

Berikut cara memperbarui posisi desil:

1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan tanggal lahir4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)5. Masukan nama lengkap6. Masukan kode captcha

Setelah memasukkan seluruh data awal, lakukan ceklis pada kotak yang berisi persetujuan membagikan data pribadi mereka dalam DTSEN.