Jika ditemukan pinjaman yang dirasa tidak pernah diambil atau diajukan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada OJK.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Masyarakat sebaiknya rutin menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.