NADIKABAR.COM — Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP merupakan salah satu data pribadi yang perlu dijaga. Sebab, data seperti NIK, nomor ponsel hingga alamat dapat disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Masyarakat yang khawatir NIK-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya dapat melakukan pengecekan melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan SLIK OJK. Masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online melalui layanan iDebKu atau datang langsung ke kantor OJK. Berikut cara mengecek apakah NIK digunakan untuk pengajuan pinjaman atau kredit dirangkum dari laman Indonesia Baik.
Pengecekan NIK melalui SLIK OJK juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OJK. Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas sesuai status kewarganegaraan serta dokumen tambahan apabila pengecekan dilakukan melalui kuasa.
Selain datang langsung ke kantor OJK, masyarakat juga bisa mengecek penggunaan NIK untuk pinjaman atau kredit secara online melalui layanan iDebKu OJK. Berikut langkah-langkahnya.
Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja. Setelah selesai, masyarakat dapat melihat informasi kredit atau pinjaman yang tercatat menggunakan data pemohon.
Hasil SLIK OJK dapat digunakan untuk mengetahui apakah terdapat pinjaman atau kredit yang tidak pernah diajukan oleh pemilik NIK.
Jika ditemukan pinjaman yang dirasa tidak pernah diambil atau diajukan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada OJK.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.
Masyarakat sebaiknya rutin menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.