"Kerasukan ini bukan jadi dasar bukti yah, tapi kan faktanya ditempat yang disebutkan juga ditemukan tanda-tanda, seperti ceceran darah dan bahkan ada satu rekaman CCTV di majlis taklim tak jauh dari lokasi, mungkin itu bisa jadi bekal penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum.

"Polresta Karawang menindaklanjuti laporan yang masuk pada tanggal 29 Agustus, dan kemarin kami tim sudah bergerak melakukan upaya penanganan," ujar Nazal.

Proses ekshumasi atau pembongkaran makam pun dilakukan guna kepentingan autopsi, meski korban sudah dimakamkan selama sepekan.

"Iya prinsipnya, ekshumasi dilakukan setelah laporan polisi masuk, dan merupakan bagian dari penanganan perkara. Karena watu kejadian belum ada LP masuk," tutupnya.