Di sisi lain, pihaknya juga terus bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan patroli cyber terhadap ajakan kerja ke luar negeri yang berujung pada TPPO. Sebab WNI tidak hanya berpotensi menjadi korban, melainkan juga sebagai pelaku bahkan agen.
"Biasanya iklan-iklan itu melalui media sosial dan sebagainya ini teknologi kita lagi kerahkan ke arah situ untuk lebih proven lagi ke depan. Dan oleh karena itu yang ketiga tentunya penegakan hukum. Penegakan hukum bahwa secara konstitusi bahwa kewarganegaraan kita ini kita anggap adalah korban," ucapnya.
"Tapi juga ada warga negara Indonesia yang menjadi pelaku perekrut kemudian agen kita profilling. Ada beberapa data kita akan melakukan penegakan kepada mereka. Tantangannya karena mereka ada di luar, orang-orang ini ada di luar negeri menggunakan kaki tangan yang ada di sini. Ada kaki tangannya beberapa yang sudah kita lakukan penindakan tetapi otaknya ini yang sudah kita kejar. Dan ini kita nggak bisa lakukan sendiri Kita harus kerjasama dengan interpol untuk melakukan hal tersebut," lanjutnya.