Situs resmi Cek Bansos Kemensos menyebutkan bahwa sumber data penerima manfaat berasal dari DTSEN. DTSEN memuat data sosial dan ekonomi masyarakat yang digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.

DTSEN juga menggunakan sistem desil untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan keluarga. Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok 10 persen tertinggi.

Dalam informasi pada situs Cek Bansos, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Namun, status desil bukan berarti seseorang otomatis menerima bansos karena penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan dan proses yang berlaku.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar dapat melakukan pemutakhiran data melalui mekanisme yang tersedia pemerintah. Situs Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa data desil bersifat dinamis.

Jika data tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos sesuai mekanisme yang tersedia.

Data kemudian dapat dihitung ulang secara berkala. Karena data penerima dapat mengalami perubahan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.

Dengan begitu, untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos tahap 3 Agustus 2026, masyarakat cukup menyiapkan KTP dan menggunakan NIK 16 digit pada layanan resmi Cek Bansos Kemensos.