NADIKABAR.COM — Bantuan sosial (bansos) tahap 3 tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat memasuki Agustus. Sejumlah program bantuan pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, masuk periode penyaluran tahap ketiga yang berlangsung Juli-September 2026.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengecekan dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Sejumlah bantuan pemerintah kembali disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Berikut bansos yang masuk periode penyaluran tahap 3 pada Agustus 2026.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.
Penerima PKH harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluarga penerima manfaat PKH dapat memiliki salah satu komponen berikut.
Besaran bantuan PKH yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda, tergantung komponen yang dimiliki dalam keluarga. Bantuan disalurkan secara bertahap, sehingga nominal yang diterima pada setiap tahap juga disesuaikan dengan kategori penerima manfaat.
PKH disalurkan melalui bank penyalur seperti bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Mekanisme pencairan dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau undangan barcode untuk penyaluran melalui Pos.
PKH disalurkan secara bertahap sepanjang tahun untuk memastikan bantuan diterima KPM sesuai periode yang telah ditetapkan. Pada 2026, penyaluran PKH terbagi menjadi empat tahap, dengan tahap 3 berlangsung pada Juli hingga September.
Dengan demikian, Agustus 2026 termasuk dalam periode penyaluran PKH tahap 3, yang berlangsung pada Juli 2026 hingga September 2026.
BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.
Bantuan tersebut dapat digunakan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Beberapa bahan pangan yang dapat menjadi kebutuhan penerima tim redaksi lain sebagai berikut.
BPNT atau Program Sembako juga disalurkan secara bertahap sepanjang tahun kepada KPM. Pada 2026, penyaluran BPNT terbagi dalam empat tahap, dengan tahap 3 berlangsung pada Juli hingga September.
Artinya, Agustus 2026 masuk dalam periode penyaluran BPNT tahap 3. Penerima BPNT merupakan keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan data pemerintah dan memenuhi kriteria yang berlaku.
Masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos. Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan NIK 16 digit yang tercantum pada KTP.
Situs resmi Cek Bansos Kemensos saat ini menyediakan pencarian penerima manfaat dengan memasukkan NIK sesuai KTP. Data yang digunakan bersumber dari DTSEN. Berikut cara cek bansos tahap 3 Agustus 2026.
Jika data ditemukan, masyarakat dapat melihat informasi mengenai status penerima bantuan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.
Situs resmi Cek Bansos Kemensos menyebutkan bahwa sumber data penerima manfaat berasal dari DTSEN. DTSEN memuat data sosial dan ekonomi masyarakat yang digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.
DTSEN juga menggunakan sistem desil untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan keluarga. Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok 10 persen tertinggi.
Dalam informasi pada situs Cek Bansos, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Namun, status desil bukan berarti seseorang otomatis menerima bansos karena penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan dan proses yang berlaku.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar dapat melakukan pemutakhiran data melalui mekanisme yang tersedia pemerintah. Situs Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa data desil bersifat dinamis.
Jika data tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos sesuai mekanisme yang tersedia.
Data kemudian dapat dihitung ulang secara berkala. Karena data penerima dapat mengalami perubahan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.
Dengan begitu, untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos tahap 3 Agustus 2026, masyarakat cukup menyiapkan KTP dan menggunakan NIK 16 digit pada layanan resmi Cek Bansos Kemensos.