NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli.