Berdasarkan keterangan Duta Besar RI untuk Uni Eropa, naskah kesepakatan IEU-CEPA saat ini telah berada di tangan Dewan Uni Eropa. Penandatanganan dokumen perjanjian diproyeksikan dapat terlaksana pada akhir September atau awal Oktober 2026, dengan memperhitungkan agenda masa libur musim panas di Brussel.

Setelah proses penandatanganan rampung, naskah perjanjian langsung diserahkan kepada Parlemen Eropa untuk menjalani tahap ratifikasi. Merujuk pada preseden perjanjian Uni Eropa-Meksiko, proses ratifikasi tercepat diperkirakan memakan waktu sekitar 90 hari. Berdasarkan perkembangan tersebut, Pemerintah Indonesia optimistis IEU-CEPA dapat mulai diimplementasikan pada awal 2027 mendatang.

Percepatan ratifikasi ini dinilai krusial mengingat fasilitas preferensi tarif Generalized System of Preferences (GSP) dari Uni Eropa akan kadaluarsa pada penghujung 2026. Kalangan pengusaha berharap IEU-CEPA dapat berlaku sebelum tenggat tersebut demi menjamin kepastian serta kelangsungan akses pasar ekspor.

Dalam forum dialog yang sama, para perwakilan negara Eropa turut menyampaikan sejumlah catatan penting terkait efektivitas implementasi di lapangan. Sejumlah isu yang disoroti meliputi penyelesaian hambatan non-tarif, transparansi proses pengadaan barang, standardisasi sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).