"Ceritanya orang tua korban terus didesak, 'gimana nih solusinya? Gimana solusinya? Karena dia sudah hamil gimana solusinya?'," terang Gusti.
"Nah orang tua korban itu dalam posisi yang shock dan tidak bisa berpikir jernih, bingung harus bersikap seperti apa. Sampai akhirnya ucapan untuk nikah siri itu keluar karena tidak tahu harus bersikap apa, tetapi dalam kondisi orang tuanya itu tidak tahu penyebab kehamilan itu seperti apa," imbuhnya.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, mengklaim mantan Pengurusnya berinisial NH alias GN telah menikah siri dengan santriwati berinisal FN (21) lulusan ponpes tersebut. Pihak ponpes membantah adanya kasus pemerkosaan melainkan zina.
"Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Putra kandung pengasuh ponpes Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar dalam konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9).
Saat dimintai klarifikasi pihak ponpes, NH pun mengakui telah melakukan pemerkosaan dan berujung diberhentikan dari ponpes. Pihak ponpes lalu mengambil sikap dengan menikahkan NH dan FN secara siri. Pernikahan siri itu diklaim oleh pihak Ponpes juga disetujui oleh orang tua korban.
"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri tim redaksi pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan Paman dari Pelaku NH, yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," imbuhnya.