NADIKABAR.COM — Santriwati lulusan Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Sleman, berinisial FN (21) dinikahkan siri usai kasus pemerkosaan pengurus ponpes berinisial NH alias GN terbongkar. Pihak keluarga menyebut korban dijebak.

"Kami membantah keras bahwa nikah siri itu adalah kesepakatan, karena tidak ada kesepakatan yang dilakukan secara murni antar para pihak dengan secara sukarela," ujar Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra saat dihubungi, Senin (14/9/2026).

"Nah yang menjadi catatan adalah pernikahan siri itu atau jebakan nikah siri itu menurut kami tidak atas persetujuan dari FN itu sendiri. Padahal FN itu sudah umur 21 tahun atau sudah dewasa," sambungnya.

Gusti menjelaskan saat kasus ini terungkap pada Juli 2026 lalu, ayah dan ibu korban tiba-tiba dijemput paksa oleh pihak ponpes sebelum korban dan pelaku nikah siri. Saat itu, orang tua korban belum mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan.

Gusti mengaku dapat informasi ini saat menggali keterangan dari korban, orang tua korban, hingga kakak kandung korban. Keterangan mereka pun identik satu sama lain.

"Pada pertengahan Juli itu, orang tua korban ini dijemput oleh perwakilan pondok pesantren menggunakan mobil. Ada sempat beberapa kali penolakan oleh orang tua korban karena posisi sedang berjualan," papar Gusti.

Gusti menyebut orang tua korban berulang kali dipaksa perwakilan ponpes untuk ikut pergi bareng tanpa diberitahu tujuannya. Orang tua korban pun diajak pergi dengan tergesa-gesa.

"Sepanjang jalan, si penjemput tidak memberitahu alasannya apa, sampai tiba di suatu tempat, di satu rumah, yang kemudian diakui itu adalah salah satu rumah kenalan pondok, jauh dari pondok, di pinggir sawah. Mereka (ortu) tidak mengetahui itu di mana," ujar Gusti.

"Sampai di sana, orang tua korban kaget karena di sana sudah ramai, sudah ada perwakilan pondok, kemudian sudah disiapkan juga beberapa makanan, kemudian buah-buahan, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Kondisi di tempat itu membuat orang tua korban semakin bertanya-tanya. Setelah masuk ke rumah itu, tiba-tiba salah satu perwakilan ponpes seperti membuka acara dan tiba-tiba menanyai orang tua korban.

"Kemudian akhirnya ada salah satu pimpinan tertinggi atau katakanlah pejabat tinggi ponpes itu mengatakan, 'Semua dosa itu diampuni kecuali syirik atau musyrik', begitu kata pihak pondok pesantren berdasarkan pengakuan dari orang tua korban," ujar Gusti.

"Sampai akhirnya diberitahu bahwa FN itu hamil. Saya tegaskan lagi ya, cuma diberitahu FN itu hamil, tidak disampaikan penyebab hamilnya itu apa. Sehingga orang tuanya kaget betul, syk," ungkapnya.

Sesaat kemudian, FN keluar dari belakang rumah itu untuk menemui orang tuanya. Setelahnya, orang tua korban seperti disudutkan dan didesak oleh perkataan pihak ponpes.

"Ceritanya orang tua korban terus didesak, 'gimana nih solusinya? Gimana solusinya? Karena dia sudah hamil gimana solusinya?'," terang Gusti.

"Nah orang tua korban itu dalam posisi yang shock dan tidak bisa berpikir jernih, bingung harus bersikap seperti apa. Sampai akhirnya ucapan untuk nikah siri itu keluar karena tidak tahu harus bersikap apa, tetapi dalam kondisi orang tuanya itu tidak tahu penyebab kehamilan itu seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, mengklaim mantan Pengurusnya berinisial NH alias GN telah menikah siri dengan santriwati berinisal FN (21) lulusan ponpes tersebut. Pihak ponpes membantah adanya kasus pemerkosaan melainkan zina.

"Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Putra kandung pengasuh ponpes Ash-Sholihah, Ahmad Khairul Anwar dalam konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9).

Saat dimintai klarifikasi pihak ponpes, NH pun mengakui telah melakukan pemerkosaan dan berujung diberhentikan dari ponpes. Pihak ponpes lalu mengambil sikap dengan menikahkan NH dan FN secara siri. Pernikahan siri itu diklaim oleh pihak Ponpes juga disetujui oleh orang tua korban.

"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri tim redaksi pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan Paman dari Pelaku NH, yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," imbuhnya.