NADIKABAR.COM — Perjuangan panjang selama enam tahun akhirnya membuahkan hasil bagi ribuan korban kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan resmi menyalurkan dana ganti rugi (restitusi) tahap pertama sebesar Rp 229,4 miliar kepada para korban.
Penyerahan ganti rugi dilakukan langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian Jaya kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
"Saya mewakili korban semua mengucapkan terima kasih besar-besarnya kepada Bapak dan Ibu dari jajaran Kejari, Jampidum, Bareskrim, dan seluruhnya," kata Teddy di lokasi.
Meski begitu, Teddy menyebut perihal ganti rugi ini masih belum tuntas. Pasalnya, uang yang baru mereka terima baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian yang dialami. Di mana masing-masing korban, kata dia, mendapat restitusi 2,3 persen
"Kita hanya baru dapet ini 2,3 persen dari total 100 persen," sambungnya seraya mengungkapkan bahwa nominal kerugian pribadinya tergolong "cukup besar".
Teddy menceritakan, dirinya sempat bermitra dan menaruh dana di KSP Indosurya selama tiga tahun. Selama periode itu, dia mengaku pembagian keuntungan awalnya sempat berjalan sebelum akhirnya macet total.
Nemun pada tahun 2020 terjadi gagal bayar. Teddy menyebut para korban membutuhkan waktu hingga enam tahun untuk mengawal kasus ini hingga ganti rugi mulai dicairkan.