Tak hanya itu, dia juga mendesak agar pelaku lain yang masih berstatus buron segera ditangkap dan dipulangkan ke Tanah Air.

"Dan concern kita juga untuk yang buronan, Direktur Keuangan ini kan buronan, Suwito Ayub, nah itu mereka informasi yang saya dengar itu sudah ditangkap oleh di sana, Interpol di Amerika, tapi belum bisa dipulangkan. Jadi kami berharap dari BPA, Kejaksaan, Kepolisian, Bareskrim, Interpol, bisa membawa pulang nih tersangkanya," harapnya.

Menurut Christian, penangkapan dan pemulangan tersangka sangat penting agar penelusuran aset-aset yang disembunyikan dapat dimaksimalkan untuk ganti rugi korban.

"Jadi dari tersangka itu kami harapkan bisa didapatkan lagi aset-aset lain. Jadi supaya kerugian korban bisa maksimal lah dipulihkan, jangan hanya ini terus selesai begitu. Kami sungguh tidak berharap seperti itu sih. Kami percaya akan ada kelanjutannya lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pembagian ganti rugi ini merupakan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 8.062.592.702.119 (Rp 8 triliun lebih).

Sementara itu, dana tahap pertama sebesar Rp 229,4 miliar yang disalurkan melalui Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat ini berasal dari sitaan uang tunai hingga hasil lelang sejumlah aset terpidana Henry Surya.