NADIKABAR.COM — ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang diduga mabuk hingga terlibat kecelakaan maut di Surabaya, belum dipertemukan dengan keluarga RPK (25), korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Polisi menyebut, kondisi keluarga korban yang masih berduka menjadi pertimbangan.

Sebelumnya, polisi sempat menyampaikan rencana mempertemukan ENR dengan keluarga korban. Namun, hingga Kamis (27/8/2026), pertemuan tersebut belum terlaksana. Polisi belum membeberkan lebih lanjut kapan ENR akan dipertemukan dengan keluarga korban.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A mengatakan, pihaknya masih menahan rencana pertemuan tersebut karena mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang sedang berduka.

"Terhadap korban, sementara yang dari taksi sudah. Tinggal masih yang korban meninggal dunia masih kami tahan permintaannya karena masih dalam kondisi duka," kata Sulthon, saat dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (27/8/2026).

Di sisi lain, polisi memastikan ENR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik memproses kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026).

"(Tersangka) sudah ditahan," ujar Sulthon.

Sulthon menegaskan ENR saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya.

"Berada di ruang tahanan Polrestabes Surabaya," tegasnya.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kecelakaan bermula saat ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi hingga menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir.

Setelah menabrak taksi listrik, ENR terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir.

RPK mengalami luka berat dan dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.

Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06%.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap ENR masih berlanjut. Sementara itu, pertemuan dengan keluarga korban tewas masih menunggu kondisi keluarga yang dinilai belum memungkinkan.