Setelah menabrak taksi listrik, ENR terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir.
RPK mengalami luka berat dan dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.
Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06%.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap ENR masih berlanjut. Sementara itu, pertemuan dengan keluarga korban tewas masih menunggu kondisi keluarga yang dinilai belum memungkinkan.