NADIKABAR.COM β Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu menyoroti dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium yang dinilai merugikan konsumen.
βPraktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium secara ilegal menciptakan distorsi pasar yang serius,β kata Christiany dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai manipulasi beras bersubsidi tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tata niaga yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah serta mengganggu struktur pasar beras nasional.
Menurut dia, Komisi VI DPR RI memandang program SPHP bukan sekadar instrumen bantuan sosial, melainkan bagian dari strategi tata niaga nasional untuk menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1β5.
Christiany mengatakan praktik tersebut dapat mendorong kenaikan harga beras di tingkat eceran dan menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh beras bersubsidi dengan harga terjangkau.
Ia menyoroti ketimpangan harga dan alur distribusi berdasarkan temuan inspeksi mendadak Kementerian Pertanian bersama kepolisian. Beras SPHP yang mendapat subsidi negara sebesar Rp6.000 per kilogram dan seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram diduga dialihkan ke jalur perdagangan premium dengan harga Rp17.000 per kilogram.
Temuan beras tersebut mencapai 600 ton di Rumah Beras Kayumanis, Matraman, serta berpotensi mencapai ribuan ton di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Christiany menyebut praktik itu diduga menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp4.500 per kilogram.
Lebih lanjut, Christiany mendorong penguatan pengawasan di sepanjang rantai pasok serta meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menindaklanjuti dugaan persaingan usaha tidak sehat dan pelanggaran hak konsumen.
Ia juga meminta Perum Bulog dan distributor resmi memperketat audit internal terhadap sistem distribusi SPHP untuk mencegah beras bersubsidi dialihkan kepada spekulan atau pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal.
Christiany mengimbau Kementerian Perdagangan bersama seluruh pemangku kepentingan meningkatkan pengawasan pasar secara berkala guna menjaga tata niaga bahan pokok.
Ia menegaskan Komisi VI DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan distribusi beras bersubsidi berjalan adil, transparan, dan terbebas dari praktik penyimpangan.