"Langkah ini diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor melalui SKB 9 Kementerian/Lembaga tentang Kesehatan Jiwa Anak tahun 2026, serta aturan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025," ujarnya.

Pihaknya juga mengajak orang tua untuk menjadi teladan dalam penggunaan gawai, membuka komunikasi tanpa menghakimi, menyusun aturan bersama tentang waktu layar, menjaga keseimbangan aktivitas anak, peka terhadap sinyal bahaya, dan membantu anak menemukan minat positif di dunia nyata.

Kemenkes juga melatih masyarakat dengan keterampilan pertolongan pertama pada luka psikologis, melalui prinsip melihat, mendengar, dan menghubungkan anak dengan layanan profesional.

Karena itu, katanya, mengurangi paparan digital yang memicu kecemasan, berani bercerita, dan mencari bantuan profesional adalah langkah penting untuk merawat harapan.

β€œRemaja perlu didengar tanpa dihakimi, pengasuh perlu dukungan tanpa disalahkan. Dari ruang keluarga hingga ruang publik, kesehatan jiwa generasi muda adalah fondasi masa depan bangsa,” ujarnya.