NADIKABAR.COM — Kepala Departemen Riset Colliers Indonesia Ferry Salanto menilai kebijakan mengenai peningkatan batas penghasilan penerima kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dapat ditujukan bagi masyarakat kelas menengah.

Hal ini menyusul langkah pemerintah yang tengah menyiapkan program kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi yang menyasar pekerja dengan penghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan, dengan bunga KPR 6 persen, dan harga rumah maksimal Rp500 juta.

“Perluasan batas penghasilan hingga mencapai Rp17 juta terutama ini akan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan menengah yang selama ini berada di antara dua segmen,” kata Ferry saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ia menilai, penghasilan kelas menengah bisa jadi sudah terlalu tinggi untuk masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada skema subsidi yang berlaku selama ini.

“Tetapi pada saat yang sama, daya beli mereka sebenarnya belum cukup kuat untuk membeli rumah komersial secara nyaman terutama di kota-kota besar,” ujar Ferry.

Lebih lanjut, ia mengatakan kelompok masyarakat tersebut dapat disebut sebagai “missing middle” dalam pasar perumahan.

Secara profil, umumnya kelompok ini diisi oleh pekerja formal dan berusia produktif. Selain itu, di dalamnya juga biasanya terdapat pasangan muda atau keluarga muda, termasuk juga pekerja sektor swasta, profesional pada level awal hingga menengah dan sudah mempunyai penghasilan relatif stabil tapi belum memiliki rumah pertama.

Ferry menyoroti, kemampuan membeli rumah akan sangat dipengaruhi oleh harga rumah di wilayah tempat kelompok masyarakat ini bekerja.

“Jadi termasuk juga besarnya uang muka, kemudian cicilan, biaya hidup dan biaya transportasi,” kata dia.

Ia menilai, kebijakan ini cukup relevan untuk diimplementasikan di kota besar seperti Jakarta, beserta kota-kota penyangganya, mengingat persoalan keterjangkauan perumahan relatif berat.

“Namun, dengan batas harga rumah Rp500 juta, tantangannya adalah bagaimana mencari produk yang sesuai di Jakarta, karena rumah tapak pada harga tersebut tentu terbatas,” ujar Ferry.

Ferry mengatakan, implementasi kebijakan ini pun kemungkinan akan lebih realistis kalau ada di wilayah penyangga seperti Bogor, Tangerang, dan Bekasi, atau bisa juga melalui produk hunian vertikal yang lokasinya lebih dekat dengan pusat kegiatan dan transportasi publik.

“Jadi menurut saya kebijakan perumahan tidak cukup hanya menghubungkan tingkat penghasilan dengan harga rumah, tapi juga harus memperhitungkan lokasi rumah terhadap tempat kerja,” katanya.