NADIKABAR.COM β€” Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Indonesia Deni Friawan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan perlu diarahkan tidak hanya untuk memperkuat perlindungan pekerja formal, tetapi juga memperluas kesempatan dan perlindungan masyarakat pencari kerja ke sektor formal.

β€œKarena itu membahas RUU Ketenagakerjaan konstituennya bukan sekadar orang yang hari ini telah bekerja khususnya di sektor formal, tapi juga harus melihat bahwa undang-undang ini juga perlu untuk pencari kerja dan pekerja yang informal, yang juga nanti akan terkena dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap adanya undang-undang ini,” kata Deni dalam diskusi CSIS mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Denny mengatakan saat ini pasar kerja Indonesia menghasilkan terlalu sedikit pekerjaan formal dengan hampir 60 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal yang umumnya memiliki tingkat perlindungan dan upah relatif lebih rendah. Sedangkan perlindungan legal yang ada hanya melindungi atau menjangkau sebagian kecil dari pekerja.

Menurut dia, penguatan formalitas dan perlindungan perlu berjalan secara bersamaan. Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang sudah berada dalam hubungan kerja formal, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan semakin banyak pekerja memperoleh pekerjaan formal.

Selain itu, seiring pertumbuhan penduduk dan tambahan angkatan kerja sejumlah 1,86 juta dalam setahun, Indonesia perlu menyediakan sekitar tiga juta lapangan pekerjaan baru setiap tahun untuk kepentingan pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Dalam konteks itu, perluasan pekerjaan formal tidak cukup hanya mengandalkan sektor usaha berskala kecil. Pengembangan industri manufaktur dinilai penting karena memiliki kapasitas menciptakan lapangan pekerjaan dalam skala besar.

β€œKarena itu kalau misalnya RUU ini hanya menambah memperbesar hambatan masuk ke pekerjaan formal, itu korbannya adalah para pencari kerja. Terutama mereka yang fresh graduate baru masuk ke lapangan kerja. Karena itu dia juga harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Ia mengatakan salah satu penyebab lebih banyak pekerja sektor informal saat ini karena pertumbuhan sektor manufaktur juga mengalami stagnan dalam 20 tahun terakhir dengan rata-rata di bawah 5 persen. Padahal sektor tersebut dapat menyerap permintaan tenaga kerja yang saat ini rata-rata memiliki pendidikan tamatan universitas, dan juga dapat meningkatkan daya saing.

Di sisi lain, Deni mendorong adanya keseimbangan antara fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan pekerja. Fleksibilitas diperlukan agar perusahaan tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, sementara perlindungan dibutuhkan agar risiko kehilangan pekerjaan dan perubahan kondisi kerja tidak sepenuhnya ditanggung pekerja.

β€œMakanya perlindungan ketenagakerjaan itu tidak hanya bicara tentang orang yang hari ini bekerja. Perlindungan pekerjaan itu harus dari awal, dari orang yang sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja,” kata Deni menjelaskan.