NADIKABAR.COM — PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), kompak menggelar pembelian kembali atau buyback saham. Ketiga emiten ini diketahui baru saja dijatuhkan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran di bidang pasar modal.
Berdasarkan keterbukaan informasi, CUAN menggelar buyback saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar dari jumlah seluruh saham yang telah diterbitkan perseroan. Periode buyback rencananya akan dilakukan selama periode 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
CUAN menegaskan, buyback tidak berdampak negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Pasalnya saldo laba dan arus kas CUAN saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback.
"Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500.000.000.000. Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam pelaksanaan buyback selama periode 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, yang meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya terkait lainnya sehubungan dengan transaksi buyback," tulis CUAN dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (19/10/2026).