DSSA menegaskan, aksi korporasi ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Pasalnya saldo laba dan arus kas DSSA saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback.

"Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah hingga senilai Rp 1.000.000.000.000," terang DSSA.

Sebagai informasi, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN, dan sebesar Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.

Sanksi administratif tersebut dijatuhkan OJK setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.