NADIKABAR.COM — PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), kompak menggelar pembelian kembali atau buyback saham. Ketiga emiten ini diketahui baru saja dijatuhkan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran di bidang pasar modal.
Berdasarkan keterbukaan informasi, CUAN menggelar buyback saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar dari jumlah seluruh saham yang telah diterbitkan perseroan. Periode buyback rencananya akan dilakukan selama periode 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
CUAN menegaskan, buyback tidak berdampak negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Pasalnya saldo laba dan arus kas CUAN saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback.
"Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500.000.000.000. Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam pelaksanaan buyback selama periode 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, yang meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya terkait lainnya sehubungan dengan transaksi buyback," tulis CUAN dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (19/10/2026).
Kemudian BREN, berencana melakukan buyback sebesar Rp 1 triliun untuk periode 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback.
Manajemen BREN menegaskan, aksi korporasi ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja operasional dan pendapatan. Mengingat BREN memiliki modal kerja dan arus kas yang mencukupi kebutuhan dana tersebut.
"Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.000.000.000.000," jelas Manajemen BREN.
Sementara DSSA, juga berencana melakukan buyback sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1 triliun dari jumlah seluruh saham yang telah diterbitkan perseroan. Periode buyback rencananya akan dilakukan selama periode 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.
DSSA menegaskan, aksi korporasi ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Pasalnya saldo laba dan arus kas DSSA saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback.
"Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah hingga senilai Rp 1.000.000.000.000," terang DSSA.
Sebagai informasi, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN, dan sebesar Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.
Sanksi administratif tersebut dijatuhkan OJK setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.