NADIKABAR.COM — Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. Kebijakan tersebut telah masuk dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dengan target penerimaan Rp 1,7 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan untuk penerapan cukai MBDK.
"Di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun. Dan mungkin ini untuk pemberlakuannya, kita sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai MBDK. Pembahasan masih berlangsung untuk menentukan tarif serta ketentuan kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan cukai.
Djaka menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Djaka menegaskan target penerimaan dari cukai MBDK mencapai Rp 1,7 triliun.
"Dan besaran tarifnya, mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut, ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya, tetapi besaran targetnya, seperti tadi saya sebutkan, ada sekitar 1,7 triliun," tutup Djaka.