Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai MBDK. Pembahasan masih berlangsung untuk menentukan tarif serta ketentuan kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan cukai.
Djaka menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Djaka menegaskan target penerimaan dari cukai MBDK mencapai Rp 1,7 triliun.
"Dan besaran tarifnya, mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut, ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya, tetapi besaran targetnya, seperti tadi saya sebutkan, ada sekitar 1,7 triliun," tutup Djaka.