Setiap daerah yang memiliki masalah fiskal, baik karena beban belanja pegawai yang berat maupun mengalami bencana, akan tetap mendapat bantuan pemerintah pusat.
"Jadi kalau dilihat 2026 ya, pemerintah pusat itu dengan sangat-sangat teliti, melihat kemampuan setiap pemerintah daerah, kemampuan setiap APBD," ujar Suahasil.
Terkait bantuan yang dimaksud, Suahasil mencontohkan pemerintah sebelumnya mengalokasikan tambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp 10,6 triliun pada awal 2026 untuk daerah-daerah terdampak bencana banjir dan longsor.
Kemudian setelahnya saat terjadi bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah pusat juga kembali menggelontorkan dana bantuan melalui berbagai kementerian dan lembaga (K/L).