NADIKABAR.COM — Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 resmi dikeluarkan pemerintah. Di dalamnya tercantum 18 libur nasional dan 8 cuti bersama.
Dilihat dari laman resmi Kemenko PMK, SKB 3 Menteri 2027 ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. SKB itu ditetapkan di Jakarta, 15 September 2026.
Jadi, ada berapa hari libur Lebaran 2027 dalam SKB 3 Menteri terbaru? Cek rincian lengkapnya di bawah ini, yuk!
Seperti sudah disinggung di atas, ada 18 libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftarnya:
Sebanyak 8 cuti bersama dialokasikan pemerintah untuk 2027. Berikut daftarnya:
Dalam SKB 3 Menteri 2027, Lebaran 2027 mendapatkan 2 libur nasional plus 3 hari cuti bersama. Rinciannya:
Karena posisinya berdempetan dengan libur akhir pekan, Lebaran 2027 menjadi momentum libur panjang alias long weekend. pembaca bahkan bisa mendapatkan total 10 hari karena adanya libur nasional Nyepi pada Senin, 8 Maret 2027.
Begini jadwalnya yang perlu pembaca catat:
Bagi pembaca yang membutuhkan, SKB 3 Menteri 2027 dapat diunduh melalui tautan berikut:
Demikian daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2027 lengkap rinciannya untuk lebaran. Semoga bermanfaat!