NADIKABAR.COM — Sejumlah negara menurunkan hingga menghapus pajak atas produk menstruasi, termasuk pembalut. Kebijakan tersebut membuat tarif pajak produk menstruasi nol persen di Australia, Kanada, Inggris, dan Malta.

Komnas Perempuan menilai pembalut merupakan kebutuhan esensial yang seharusnya mendapat perhatian dalam kebijakan perpajakan.

Namun, Indonesia masih mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.

"Pembalut bukan produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia. Namun, hingga kini pembalut masih dikenakan PPN, sementara berbagai barang kebutuhan pokok lainnya mendapatkan pembebasan pajak," tulis Komnas Perempuan dalam unggahan Instagram @komnasperempuan, Kamis (29/10).

Komnas Perempuan menyoroti sejumlah pendekatan yang telah dilakukan berbagai negara untuk memperluas akses terhadap produk menstruasi.

Upaya itu antara lain menurunkan harga, menyediakan produk secara gratis di sekolah atau rumah sakit, hingga mengembangkan pembalut yang dapat digunakan kembali.