NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah terhadap sejumlah entitas institusi dan individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang pasar modal hingga 31 Oktober 2026.

Lembaga itu menegaskan pengenaan sanksi itu sejalan dengan penguatan reformasi pasar modal Indonesia dan upaya meningkatkan kepercayaan investor dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via.

"Transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum menjadi aspek penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas OJK," tegas OJK dalam pengumuman resmi, Sabtu (31/10).

Berikut daftar saham yang terseret dalam kasus sanksi OJK tersebut:

1. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)

Pelanggaran dalam rentang 2024 hingga 2026 ini mencakup transaksi perdagangan saham DSSA, pelanggaran ketentuan pengendalian internal Perusahaan Efek, hingga aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Kasus ini menyeret sejumlah perusahaan sekuritas/institusi, yaitu PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia.

Selain itu, jajaran individu juga ikut terjerat yang meliputi Rudy (pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek) serta tim sales sekuritas yang terdiri dari Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby Supit, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana Simorangkir, Maria Retnowulan, Wahyu Suci Sugiarto, dan Baskara Alias Karnen S.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda institusi berkisar antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026. Untuk sanksi perorangan, izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik Rudy dibekukan selama 1 tahun, sementara para sales dijatuhi sanksi peringatan tertulis.

2. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)

Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran ketentuan penawaran umum saham sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UUPM / Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Pihak yang terjerat dalam pelanggaran ini adalah Anbo Holdings Ltd.

Atas perbuatannya, OJK menjatuhka Anbo Holdings Ltd dengan sanksi denda mencapai Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026.