7. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran aturan perdagangan saham SUPR untuk periode transaksi 8 Februari hingga 11 April 2022.
Pihak yang terjerat dalam kasus ini adalah seorang individu bernama Muhammad Juni Andri Rahman dan dikenai sanksi peringatan tertulis pada 3 Maret 2026.
8. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) & PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
Kasus ini melibatkan manipulasi dan transaksi perdagangan saham lintas emiten, yaitu saham AYLS dan FILM pada kurun 2021, serta saham BSML pada 2022.
Pihak tunggal yang terjerat dalam rangkaian kasus ini adalah Belvin Tannadi. Akibat pelanggaran beruntun tersebut, OJK menjatuhkan denda kumulatif sebesar Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026.
9. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
Pelanggaran ini menyangkut transaksi perdagangan saham IMPC untuk periode lama, yakni Januari hingga April 2016. Pihak yang terjerat terdiri dari satu entitas perusahaan, yakni PT Dana Mitra Kencana dan dua individu, yaitu Melani, dan Upita Amalia.
Pada 20 Februari 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar.
10. PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID)
Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran regulasi perdagangan saham SHID untuk periode transaksi 3 Januari hingga 14 Februari 2022. Pihak yang terjerat dalam pelanggaran ini adalah Ferry Sudjono dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp2,35 miliar pada 12 Januari 2026.