NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah terhadap sejumlah entitas institusi dan individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang pasar modal hingga 31 Oktober 2026.
Lembaga itu menegaskan pengenaan sanksi itu sejalan dengan penguatan reformasi pasar modal Indonesia dan upaya meningkatkan kepercayaan investor dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via.
"Transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum menjadi aspek penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas OJK," tegas OJK dalam pengumuman resmi, Sabtu (31/10).
Berikut daftar saham yang terseret dalam kasus sanksi OJK tersebut:
1. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
Pelanggaran dalam rentang 2024 hingga 2026 ini mencakup transaksi perdagangan saham DSSA, pelanggaran ketentuan pengendalian internal Perusahaan Efek, hingga aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Kasus ini menyeret sejumlah perusahaan sekuritas/institusi, yaitu PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia.
Selain itu, jajaran individu juga ikut terjerat yang meliputi Rudy (pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek) serta tim sales sekuritas yang terdiri dari Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby Supit, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana Simorangkir, Maria Retnowulan, Wahyu Suci Sugiarto, dan Baskara Alias Karnen S.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda institusi berkisar antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026. Untuk sanksi perorangan, izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik Rudy dibekukan selama 1 tahun, sementara para sales dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
2. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran ketentuan penawaran umum saham sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UUPM / Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Pihak yang terjerat dalam pelanggaran ini adalah Anbo Holdings Ltd.
Atas perbuatannya, OJK menjatuhka Anbo Holdings Ltd dengan sanksi denda mencapai Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026.
3. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
Pelanggaran pada penawaran umum saham CUAN ini turut melibatkan pelanggaran ketentuan program APU-PPT serta prinsip tata kelola perusahaan efek. Pihak yang terjerat dalam kasus ini adalah Tigonis Capital Pte Ltd, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas.
OJK menetapkan denda sebesar Rp100 miliar untuk Tigonis Capital Pte Ltd pada 16 Oktober 2026, sedangkan Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenakan denda Rp1,7 miliar.
Selain denda perusahaan, Jurgantara Usman juga dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan.
Kasus ini menyangkut pelanggaran transaksi dan manipulasi perdagangan saham FILM untuk periode transaksi 24 Maret hingga 31 Juli 2023. Dua individu yang terjerat dalam kasus ini adalah Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi dengan sanksi denda masing-masing sebesar Rp5 miliar pada 27 Maret 2026.
5. PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS)
Pelanggaran ini terkait dengan praktik perdagangan saham KIOS sepanjang periode Januari 2021 hingga April 2022. Pihak-pihak yang terjerat mencakup empat individu, yakni Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman, dan Tan Heng Lok.
Pada 27 Maret 2026, OJK resmi menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, sementara Tan Heng Lok dijatuhi denda sebesar Rp1,7 miliar.
6. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON)
Pelanggaran terjadi akibat adanya aktivitas penawaran investasi saham TRON dengan bertindak sebagai Penasihat Investasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas, sebagaimana melanggar Pasal 34 ayat 1 UUPM.
Dua individu yang terjerat dalam kegiatan ilegal ini adalah David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis pada 27 Maret 2026.
7. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran aturan perdagangan saham SUPR untuk periode transaksi 8 Februari hingga 11 April 2022.
Pihak yang terjerat dalam kasus ini adalah seorang individu bernama Muhammad Juni Andri Rahman dan dikenai sanksi peringatan tertulis pada 3 Maret 2026.
8. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) & PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
Kasus ini melibatkan manipulasi dan transaksi perdagangan saham lintas emiten, yaitu saham AYLS dan FILM pada kurun 2021, serta saham BSML pada 2022.
Pihak tunggal yang terjerat dalam rangkaian kasus ini adalah Belvin Tannadi. Akibat pelanggaran beruntun tersebut, OJK menjatuhkan denda kumulatif sebesar Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026.
9. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
Pelanggaran ini menyangkut transaksi perdagangan saham IMPC untuk periode lama, yakni Januari hingga April 2016. Pihak yang terjerat terdiri dari satu entitas perusahaan, yakni PT Dana Mitra Kencana dan dua individu, yaitu Melani, dan Upita Amalia.
Pada 20 Februari 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar.
10. PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID)
Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran regulasi perdagangan saham SHID untuk periode transaksi 3 Januari hingga 14 Februari 2022. Pihak yang terjerat dalam pelanggaran ini adalah Ferry Sudjono dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp2,35 miliar pada 12 Januari 2026.