Dana pokok sebesar Rp 8,3 triliun tersebut sifatnya abadi dan tidak boleh digunakan secara langsung. Maka dari itu, BPDLH bertugas menginvestasikan dana abadi tersebut agar menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.

Hasil investasi dari dana abadi itu digunakan BPDLH bersama pemerintah untuk merancang berbagai program ketahanan bencana. Salah satunya Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), yang sudah dimulai sejak 2025.

"Yang pertama adalah Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara). Setneg itu mulai mengasuransikan Istana Presiden. Kemudian Kemenag (Kementerian Agama), itu mengasuransikan seluruh madrasah, sekolah-sekolah agamanya dia. Termasuk yang ketika terjadi bencana Sumatra, BPDLH membayar premi asuransinya, ketika terjadi bencana, kita mendapatkan pembayaran atas bencana," terang Joko.