"Nah ketika kemudian ada payout atas terjadinya bencana, bisa langsung kita kembalikan untuk apa? Untuk rehab-rekon. Nah itulah enaknya kalau kita melakukan satu mekanisme yang berbasis transfer risiko melalui skema asuransi kebencanaan," sambungnya
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terlibat dalam skema ABMN untuk melindungi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Joko bilang, per 2026, partisipasi masih berfokus pada tiga kementerian tersebut, namun dengan cakupan rasio perlindungan yang semakin diperluas.
"Nanti 2027 ada sekitar lebih dari 20 kementerian yang sudah mulai bergabung. Harapannya tentu akan ada perluasan baik dari sisi cover ratio-nya ataupun sisi sektornya. Sampai semuanya kemudian bisa bergabung di dalam pooling fund bencana. Nanti cover ratio-nya misalnya, pertama, sekarang masih bicaranya gedung, nanti kalau dari sisi infrastruktur kita bisa mengasuransikan misalnya jembatan, jalan, pelabuhan, dan lain-lain," jelas Joko.