NADIKABAR.COM — KPK mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi seharusnya dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons fakta tersebut.
"Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apapun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru," kata Yusril saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).
Yusril mengatakan penyidik juga dilarang memberlakukan tersangka seperti sudah pasti bersalah. Menurutnya, orang hanya bisa dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka atau terdakwa harus dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap dia.
Dia juga berharap media tak ikut-ikutan membangun opini terhadap seseorang yang tengah menjalani proses hukum pidana seolah-olah bersalah atau juga sebaliknya seolah-olah tidak bersalah.