Dia membeberkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu.

Kemudian adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Terakhir, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dia menuturkan DSP yang diduga dikorupsi diperuntukkan untuk menangani karhutla dan bencana gempa di NTT. Selain itu juga penanganan pasca banjir bandan Sumatera.

"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujarnya.