Meski begitu, Yusril memastikan pemerintah mempersilakan KPK menyidik kasus tersebut. Dia menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi.
"Sebab itu, pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi. Pemerintah tidak ingin mempengaruhi, apalagi mengintervensi tugas-tugas KPK. Pemerintah mendukung dan menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugasnya," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi seharusnya dipakai untuk penanganan berbagai bencana. DSP tersebut diperuntukkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun, penggunaannya harus memenuhi ketentuan yang telah diatur.
"Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).