Pembentukan Badan Pengelola Mangruf dan Gambut yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola lahan gambut di lapangan.

"Pembiayaan kedua dari pemerintah sendiri. Pemerintah pusat telah mengalokasikan pembentukan badan-badan. Sebenarnya di lapangan hari ini sudah ada balai-balai mangruf yang dikepalai oleh Menteri Lingkungan Hidup. Namun Bapak Presiden meningkatkan lagi menjadi Badan Pengelola Mangruf dan Gambut," jelasnya.

Terakhir, dalam skema pendanaan ketiga terkait pemanfaatan potensi ekonomi hijau dalam negeri, Hanif menilai penanganan lahan gambut juga bisa menggunakan dana dari hasil penjualan kredit karbon yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).