NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menetapkan aturan ketat perjalanan dinas direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan tersebut mencakup penggunaan fasilitas perusahaan hingga prosedur perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Danantara Asset Management (SE) /002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Surat tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2025

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan dinas direksi dan komisaris BUMN harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas perusahaan. Pelaksanaannya juga wajib memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kewajaran.