"Kegiatan perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan dan bukan merupakan tunjangan atau fasilitas yang diberikan/disediakan oleh perusahaan," tulis surat tersebut, dikutip NadiKabar Senin (26/10/2026).
Dijelaskan juga fasilitas perusahaan hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis. Direksi dan komisaris tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan maupun penginapan bagi anggota keluarga apabila menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan.
"Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan," terang surat tersebut.