Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, membenarkan adanya minat Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) membeli saham bursa efek melalui skema demutualisasi. Diketahui, demutualisasi merupakan perubahan status hukum perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik.

Skema ini menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan beberapa waktu lalu. Dalam UU tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara, dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI melalui demutualisasi.

Namun begitu, Jeffrey tak menyebut pasti porsi yang diajukan lantaran masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang demutualisasi.

"Yang sudah menyampaikan minat, itu adalah BPI Danantara melalui DIM. Ya jadi untuk selanjutnya, untuk komunikasi kita bangun terus ya sambil menunggu POJK," ungkap Jeffrey kepada wartawan di gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).