Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyebut belum ada pihak yang mengajukan kepemilikan saham BEI di atas 5%. Informasi tentang kepemilikan Danantara di atas 40% beredar bahkan sebelum OJK menerbitkan peraturan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia pada 17 September 2026.
"Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.
Hasan menegaskan, kepemilikan saham BEI di atas 5% harus mendapat persetujuan OJK. Ia juga menekankan BEI tetap harus menjaga independensinya serta mampu memitigasi potensi konflik kepentingan setelah proses demutualisasi rampung.