"Ini harus diterjemahkan dalam untuk aturan pelaksanaan dan aturan internal di Bursa itu yang betul-betul nanti menjadi bagian pelaksanaan yang menerjemahkan norma tidak terjadinya gangguan atau tetap dikedepankannya independensi untuk pelaksanaan kegiatan Bursa," pungkasnya.
Danantara juga sempat menegaskan porsi pemilikan saham BEI masih dalam proses kajian dan uji tuntas. Saat romor tersebut beredar, Danantara juga masih menunggu penerbitan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia terbit.
"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia, Senin (14/9/2026).