NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) belum menetapkan porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan diambil. Meski begitu, Danantara telah menyampaikan surat untuk menjadi pemegang saham BEI.

Sementara berdasarkan dokumen yang beredar, Danantara berencana mengambil 40,12% saham BEI. Rencana tersebut merupakan bagian dari proses demutualisasi BEI yang akan dilakukan melalui skema rights issue.

"Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase," ucap Direktur Utama BEI Jeffrey Hendri di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

OJK juga menyebut belum ada pihak yang mengajukan kepemilikan saham BEI di atas 5%. Informasi tentang kepemilikan Danantara di atas 40% beredar bahkan sebelum OJK menerbitkan peraturan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia pada 17 September 2026.