"Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

Hasan menegaskan, kepemilikan saham BEI di atas 5% harus mendapat persetujuan OJK.

Ia juga menekankan BEI tetap harus menjaga independensinya serta mampu memitigasi potensi konflik kepentingan setelah proses demutualisasi rampung.

"Ini harus diterjemahkan dalam untuk aturan pelaksanaan dan aturan internal di Bursa itu yang betul-betul nanti menjadi bagian pelaksanaan yang menerjemahkan norma tidak terjadinya gangguan atau tetap dikedepankannya independensi untuk pelaksanaan kegiatan Bursa," terang Hasan.