RDPU tersebut digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9), dan turut dihadiri Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Berdasarkan dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan SPBMI yang hadir, kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum karena diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pihak serikat menilai skema PIP tersebut kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting hingga efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.

Karena itu, politikus Fraksi PKS tersebut meminta manajemen mengedepankan transparansi dan objektivitas, sekaligus menjamin perlindungan hak pekerja. Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pegawai akibat penggunaan kewenangan yang tidak berdasar.