Kolaborasi tersebut juga bukan dimulai dari nol. Melalui BAZNAS Pusat, sebanyak 9.891 pekerja telah lolos verifikasi untuk proses perlindungan, sementara lebih dari 8.500 pekerja lainnya telah masuk tahap berikutnya dengan data yang telah dikumpulkan. Sementara itu, melalui BAZNAS daerah, lebih dari 45.000 pekerja mustahik telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Saiful mengatakan, perlindungan 100.000 pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BAZNAS menjadi langkah awal untuk memperluas cakupan jaminan sosial. Tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan akan kembali memperluas kolaborasi dengan BAZNAS pusat maupun BAZNAS daerah dengan target perlindungan hingga 1 juta pekerja.
Dalam program JSB, para penerima manfaat mendapatkan perlindungan JKK dan JKM selama enam bulan. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga sembuh.
Sementara itu, peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua orang anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika seorang pekerja mengalami musibah, risiko tersebut tidak boleh langsung berubah menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarganya. Di situlah jaminan sosial hadir. Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan hingga sembuh. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mendapatkan santunan dan anak-anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” kata Saiful.
Namun, Saiful menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin manfaat berhenti pada pemberian santunan. Manfaat tersebut harus dapat menjadi pijakan untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyalurkan manfaat, tetapi juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat atau PEKA. Kami ingin memastikan santunan yang diterima tidak berhenti menjadi konsumtif, tetapi bergeser menjadi produktif. Dari menerima manfaat menjadi memiliki daya, dan pada akhirnya menjadi mandiri,” ujarnya.
Melalui PEKA, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pendampingan dan pembekalan kepada penerima manfaat maupun ahli waris agar memiliki keterampilan dan sumber penghidupan baru. Pemberdayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah, mulai dari kewirausahaan, pemasaran digital, kuliner, kerajinan, hingga berbagai jenis usaha lainnya.
“Jadi, perlindungan yang kami bangun tidak berhenti ketika santunan diberikan. Kami ingin manfaat tersebut menjadi pijakan untuk bangkit. Inilah semangat Value Beyond Protection, bahwa perlindungan harus mampu memberikan nilai lebih, bukan hanya menjaga keluarga ketika risiko terjadi, tetapi juga membantu mereka kembali produktif dan mandiri,” ujar Saiful.