Menurut Saiful, perlindungan sekaligus pemberdayaan menjadi penting bagi pekerja rentan karena kehilangan kemampuan bekerja atau pencari nafkah dapat berdampak pada penghasilan, kebutuhan sehari-hari, hingga pendidikan anak.
“Harapannya, dengan perlindungan dan pemberdayaan yang berjalan bersama, satu risiko tidak berubah menjadi kemiskinan baru, bahkan keluarga pekerja tidak sampai jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem. Karena itu, mari kita bersama-sama memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus membangun jaring ketahanan sosial melalui perlindungan ketenagakerjaan,” pungkas Saiful.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, zakat tidak semestinya berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan kepada mustahik ketika menghadapi risiko.
“Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik. Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Sodik.
Kolaborasi tersebut diperkuat dengan landasan syariah melalui Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025, sehingga dana zakat, infak, dan sedekah dapat mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mustahik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, sinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat melalui pendataan, pendaftaran, edukasi, pelayanan manfaat, serta monitoring dan evaluasi. Jaringan BAZNAS di berbagai daerah menjadi kekuatan penting untuk menjangkau pekerja rentan yang belum tersentuh jaminan sosial.
Bagi pekerja rentan, jaminan sosial bukan sekadar manfaat ketika risiko datang. Ia adalah pijakan agar satu kecelakaan tidak menghilangkan masa depan keluarga, satu kematian tidak memutus pendidikan anak, dan satu musibah tidak berubah menjadi kemiskinan baru.
Ketika perlindungan hadir, keluarga memiliki pijakan untuk bertahan. Ketika perlindungan dilanjutkan dengan pemberdayaan, mereka memiliki kesempatan untuk bangkit dan mandiri. Karena pada akhirnya, jaminan sosial bukan hanya tentang melindungi pekerja dari risiko, tetapi memastikan satu risiko tidak menghapus masa depan satu keluarga.