Ia juga menilai pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi perlu segera dilakukan. Lembaga tersebut merupakan amanah UU PDP dan dibutuhkan untuk mengatur, mengawasi, serta mengendalikan pelindungan data pribadi di Indonesia.
"Namun, upaya meningkatkan keamanan dan pelindungan data tidak mungkin dibebankan kepada satu pihak saja," lanjutnya.
Menurut Heru, pelindungan data membutuhkan kerja sama seluruh ekosistem, mulai dari pemerintah dan regulator, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), aparat penegak hukum, pengendali dan prosesor data, penyelenggara sistem elektronik, platform digital, penyedia teknologi hingga masyarakat sebagai pemilik data.
"Masing-masing memiliki peran. Pemerintah dan regulator memperkuat kebijakan dan pengawasan, pengelola sistem memastikan keamanan sejak desain dan sepanjang siklus hidup data, aparat menindak perdagangan dan penyalahgunaan data," urainya.
"Platform membantu mencegah penyebaran ilegal, sementara masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga data pribadinya," sambungnya.
Heru menekankan pentingnya kolaborasi nasional untuk membangun sistem pelindungan data yang mampu mencegah, mendeteksi, merespons, dan memulihkan dampak ketika terjadi insiden.
"Pada akhirnya, keamanan data adalah tanggung jawab bersama. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu kasus, tetapi membangun ekosistem digital Indonesia yang semakin aman, tangguh dan dipercaya masyarakat," tutup Heru.
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengonfirmasi bahwa data yang saat ini ramai dibicarakan bukan merupakan data hasil peretasan baru. Data tersebut merupakan kebocoran lama yang sebelumnya pernah terekspos dan kembali disebarluaskan di ruang digital.